Jilbab& Cadar antara Wajib dan Tidak… Di zaman ini
jilbab merupakan hal yang tabu bagi sebagian anak muda, dan jilbab
dianggap gak gaul, bahkan hingga ada yang menganggap jilbab tidak ada
manfaat… Allohumusta’an… Dan zaman ini pula sangat banyak gaya dan
model jilbab yang sangat indah, padahal ia tidak benar-benar indah dan
tidak benar-benar menutupi tubuh wanita dan tidak benar-benar menjaga
aurot wanita, namun hal itu dibangga-banggakan dan dianggap sebagai
jilbab padahal tidak… Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman Hai Nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Jilbab adalah kain
yang digunakan diatas khimar dan khimar adalah penutup kepala. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah
mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS.An-Nuur: 31]
Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan
Mahkul Ad-Dimasqiy, bahwa yang biasa nampak adalah wajah dan kedua
telapak tangan. {Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Amru Abdul Mun’im} Ibnu
Hazm Rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita
menutupkan khimar pada belahan-belahan baju (dada dan leher) maka ini
merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada… {Al-Muhalla III/216-217,
Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 73} Lalu apakah Jilbab gaul, necis, n
keren termasuk jilbab….??? عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ،
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا» “Dari Abu Hurairah, berkata:
Rasulullah Sallallohu’alaihi Wasallam bersabda: Ada dua golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dan kepala mereka seperti
punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan
sekian dan sekian {Hadist shoheh Riwayat Muslim no. 2128} Imam Nawawi
menjelaskan makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ dalam Syarhul Muslim, 9/240
Makna pertama: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun enggan
banyak bersyukur kepada-Nya. Makna kedua: wanita yang mengenakan namun
kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta
enggan melakukan ketaatan kepada Allah. Makna ketiga: wanita yang
menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan
tubuhnya Makna keempat: Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga
nampak bagian dalam tubuhnya. Ibnul Jauzi juga menjelaskan, “makna
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ada tiga makna: 1. Wanita yang memakai
pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya, wanita yang
seperti ini memang memakai jilbab, tapi sebenarnya telanjang 2.
Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup).
Wanita ini sebenarnya telanjang. 3. Wanita yang mendapatkan nikmat
Allah, namun kosong dari syukur kepada Allah subhanahu wata’ala
{Kasyful Musykil min Hadits Ash Shohihah, I/1031} dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu [isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila
ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi
segenap mukminat] dan janganlah kamu bertabarruj dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [QS. Al-Ahzab : 33] Tabarruj
adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya
serta segala sesuatu yang mesti ditutup karena hal itu dapat menggoda
kaum lelaki. دِقْرَةُ أُمُّ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُذَيْنَةَ قَالَتْ
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى
امْرَأَةٍ بُرْدًا فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ
اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ مسند أحمد: 25134قال
الشيخ شعيب الأرناؤوط : إسناده حسن Diqroh Ummu Abdirrahman bin Uzainah
berkata, “Dulu kami pernah berthowaf bersama ummul Mukminin (Aisyah),
lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib.
Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salaib tersebut.
Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rosulullah shallallahu’alaihi wa
sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” {HR. Imam
Ahmad no. 25134, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
hasan} لعن النبى صلى الله عليه وسلم المخنثينمن الرجال والمترجلات من
النساء “Rosulullah Shallallohu’alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai kaum pria” {HR. Bukhari
no. 6834} Rosulullah bersabda, من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب
مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا “Barang siapa mengenakan pakaian
syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan
padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” {HR.
Ibnu Majah no. 3607, 3597, Abu Daud no. 4031, dll. Syaikhh al-Albani
mengatakan hadits ini Hasan} Pakaian Syuroh adalah pakaian untuk
mencari ketenaran atau popularitas Dari dalil-dalil dan penjelasan
ulama’ diatas, jelas sudah bahawa jilbab dan pakaian yang tidak
menutupi seluruh tubuh (sesuai dalil-dalil diatas) bukanlah jilbab yang
diinginkan oleh Sang pencipta syari’at islam.. Jadi jika jilbab gaul
itu adalah jilbab yang tidak transparan, tidak tabarruj, tidak ada
gambar salib, tidak menyerupai laki-laki, bukan pakaian Syuhroh,
menutupi seluruh tubuh dan sesuai dengan dalil-dalil yang shohih maka
insyaAlloh itu adalah jilbab yang sesuai dengan syar’i.. Wallohu’alam…
Bagaimana dengan Cadar..??? apa hukumnya…??? Cadar… merupakan
kata-kata yang menggelikan bagi sebagian kaum muda dan cadar merupakan
hal yang sangat aneh di negeri kita, sebaliknya cadar adalah hal yang
biasa di negeri-negeri arab lebih-lebih pada zaman Rosulullah, Sahabat,
Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.. Dan kita akan berusaha menguak sebab
keanehan yang dianggap dinegeri kita itu, Pepatah Arab mengatakan,
“Jika sebab timbulnya hal yang aneh itu diketahui maka keheranan akan
hilang.” Ulama’ berselisih pendapat tentang masalah Hijab atau Cadar,
ada yang mengatakan hijab itu adalah wajib bagi semua muslimah dan ada
yang mengatakan hukumnya mustahab (Sunnah/dianjurkan) Adapun
dalil-dalil ulama’ yang mewajibkan hijab ( …. “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [QS. An-Nuur :31] Ibnu
Mas’ud berkata tentang perhiasan yang biasa nampak pada wanita adalah
“pakaian” (Riwayat ibnu Jarir, dan di shahihkan oleh Syaikh Musthafa
Al-Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486) ( …. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya.. “ [QS. An-Nuur: 31] Berdasarkan ayat ini wanita wajib
menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena
wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. (Risalah Al-Hijab, hal 7-8,
karya Syaikh Muhammad bin Shalaeh Al-‘Utsaimin, Darul Qosim) “Dan
janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan.” [QS. An-Nuur: 31] Allah melarang wanita
menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasaannya yang dia
sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena
dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang
kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandangh
wajah wanita cantik, apalagi yang diriasi, lebih besar dari pada
sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih
pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan (Risalah Al-Hijab,
hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalaeh Al-‘Utsaimin, Darul Qosim.).
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. AL-Ahzab : 59] Ibnu Abbas
Radiallohu’anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum
mukminin, jika mereka keluar rumah karena ada hajat atau keperluan,
hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab dari kepala
mereka. (Jami’Ahkamin Nisa’ IV/513) Qatadah berkata,tentang firman
Allah diatas (QS. Al-Ahazab:59) “Allah memerintahkan para muslimah,
jika mereka keluar rumah agar menutupi alis mereka, sehingga mereka
mudah dikenali dan tidak diganggu.” {Riwayat ibnu Jarir, dihasankan
oleh Syaikh Musthafa Al-adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514} Imam
Suyuthi berkata, ‘Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam
ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi
wanita.” {Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid)
عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم
ينظر الله إليه يوم القيامة فقالت أم سلمة فكيف يصنعن النساء بذيولهن قال
يرخين شبرا فقالت إذا تنكشف أقدامهن قال فيرخينه ذراعا لا يزدن عليه Dari
Ibnu Umar, Rosulullah bersabda, “Barng siapa menyeret pakaiannya dengan
sombong, Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat. “Kemudian Ummu
Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?”
Rosulullah menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal” Ummu
Salamah berkata lagi, “Kalau begitu telepak kaki mereka akan
tersingkap?” Rosulullah menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan
sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” {HR. Tirmidzi no.1731 dan
Syaikh Al-Albani mengatakan hadist ini Hasan Shahih} Hadist ini
menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki bagi wanita, dan hal ini
sudah dikenal dikalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak
kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan
mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita.
{Risalah Al-hijab hal 17-18} عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أَفْلَحَ، أَخَا
أَبِي القُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا، وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ
الرَّضَاعَةِ، بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الحِجَابُ، فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ،
فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ «فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ» Dari
‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abdul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan,
dating meminta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. “Aisyah
berkata: “Maka aku ditak mau memberi izin kepadanya. Ketika Rosulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam telah datang maka aku memberitahukan apa
yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkan agar member izin
kepadanya.” {HR. Bukhari no 5103} Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini
terdapat kewajiban wanita menutup dari laki-laki asing.” {Fathul Bari
9/152} عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ»
فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ
الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ» Dari ‘Uqbah bin ‘Amir,
Rosulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu masuk
menemui wanita-wanita,” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai
Rasulallah, bagaimana pendapat anda dengan saudara suami? Beliau
menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (yakni lebih berbahaya dari
orang lain).” {HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172} Jika masuk menemui
wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harusdibalik
tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah.
{Hirasah Al-fadhilah, hal 75, Syaikh Bakr bin Abu Zaid} عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا
خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda, “Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan
menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” {HR. Tirmidzi 1173, Ibnu
Hibban 5599, dan yang lainnya dan di Shahihkan oleh Syaihk Al-Albani}
Jika wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. {Hirasah
Al-Fadhilah, Hal 74-75, Syaikh Bakr bin Abu Zaid} Kesimpulan dari
dalil-dalil diatas: 1. Menjaga kemaluan hukumnya wajib sedangkan
menggunakan hijab adalah sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga
hukumnya wajib juga 2. Perintah Allah dan Rosul-Nya kepada wanita
untuk berhijab dari laki-laki yang bukan mahramnya 3. Perintah
menggunakan Jilbab, jilbab ini meliputi menutup wajah 4. Qiyas.
Yaitu kalau wanita wajib menutup telapak kakinya, lehernya, dan yang
lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup
wajah wanita lebih wajib. 5. Perintah Alloh kepada wanita untuk
menutupi perhiasannya, ini mencakup menutup wajah. Selanjutnya kita
akan beralih pada dalil-dali ulama’ yang tidak mewajibka Cadar.. Firman
Allah Subhanahu wata’ala: wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB …
“Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya..” [QS. An-Nuur: 31] Ibnu Abbas dan Ibnu Abi Syaiah
berkata, yang berkaitan dengan perhiasan yang biasa namapak pada
wanita, “Wajah dan telapak tangan.” {Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan
Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al Mar’ah
Al Muslimah, hal 5 Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat". 31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. [QS. An-Nuur:
30-31] Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang
terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk
menahan pandangannya dari wanita. {Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal
76,77} عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: «اصْرِفْ
بَصَرَكَ» Dari Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Rosulullah
shallahu’alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja),
maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” {HR. Abu Daud 2148 dan
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani} Al-Qadhi ‘Iyadh bberkata, “Para
ulama berkata, disini terdapat hujjah bahwa wanita tidak wajib menutupi
wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunnah yang disukai. Dan yang
wajib bagi laki-laki adalah menahan menahan pandangan dari wanita dalam
segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’I (dibenarkan agama).
Hal itu disebutkan oleh muhyiddin An Nawawi” {Adab Asy Syar’iyyah
I/187, ibnu Muflih. Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal 77} عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ عَابِسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، قِيلَ لَهُ:
أَشَهِدْتَ العِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
قَالَ: «نَعَمْ، وَلَوْلاَ مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى
أَتَى العَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ، فَصَلَّى،
ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَوَعَظَهُنَّ،
وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ
بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ، ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ
وَبِلاَلٌ إِلَى بَيْتِهِ» Abdurrahman bin ‘Abis berkata, “Saya
mendengar ibnu Abbas ditanya, “Apakah anda (pernah) menghhadiri
(shalat) ‘ied bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam..?” Dia
menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih
kecil, niscaya saya tidak akan menyaksikannya. (Rosulullah keluar)
sampai mendatangi tanda yang ada didekat rumah Katsir bin Ash-Shalt,
lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal
mendatangi para wanita, kemudian menasehati mereka, mengingatkan
mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para
wanita mengulurkan tangan mereka nelemparkannya (cincin dan lainnya
sebagai sedekah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang
kerumahnya.” {HR. Imam Bukhari no.977} Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,
“Inilah Ibnu Abbas di hadapan Rasulullah shallallahu’alaih wa sallam,
melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita
bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.” Peristiwa ini terjadi
setelah turunnya ayat jilbab. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ،
قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً
فَأَعْجَبَتْهُ، فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا، وَعِنْدَهَا
نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ
رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ، فَإِنَّ مَعَهَا
مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا» Dari Abdillah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu
membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri
beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan didekatnya ada banyak
wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau
menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapapun lelaki yang
melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka
hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya
itu ada semisal apa yang ada pada wanita itu.” {HR. Ad-Darimi 2261
dengan sanad Hasan} Hadist ini menunjukkan bahawa di zaman nabi, wajah
wanita biasa terbuka. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ امْرَأَةٍ
مِنْهُمْ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ،
فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ: " لَا تَأْكُلِي
بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَكِ يَمِينًا "،
أَوْ قَالَ: " قَدْ أَطْلَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِ يَمِينَكِ "،
قَالَ: فَتَحَوَّلَتْ شِمَالِي يَمِينًا فَمَا أَكَلْتُ بِهَا بَعْدُ Dari
Abdillah bin Muhammad, dari seorang diantara mereka yang berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemukanku ketika aku
sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang
kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu
beliau bersabda, “janganlah engakau makan dengan tangan kirimu,
sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda,
“sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” {HR. Ahmad 16639
dan dihasankan oleh syaikh Al Albani} Anggapan terjadinya ijma’
tentang wajah dan telapak tangan merupakan yang wajib ditutup, tidaklah
benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga
imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan
sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad.
Diantara ulama’ besar madzhab Hambali yang menguatkan menguatkan
pendapat ini yaikni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah
menyatakan dalam kitabnya Al-Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah
wajah untuk bermuamalat (jual beli) dan membuka telapak tangan untuk
mengambil dan member {Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal 7-9}
Wallohu’alam…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih anda sudah mampir di sini, kritik dan saran saudara penting buat sy..__