Kamis, 06 Januari 2011

"Jilbab"

Jilbab& Cadar antara Wajib dan Tidak…   Di zaman ini jilbab merupakan hal yang tabu bagi sebagian anak muda, dan jilbab dianggap gak gaul, bahkan hingga ada yang menganggap jilbab tidak ada manfaat… Allohumusta’an… Dan zaman ini pula sangat banyak gaya dan model jilbab yang sangat indah, padahal ia tidak benar-benar indah dan tidak benar-benar menutupi tubuh wanita dan tidak benar-benar menjaga aurot wanita, namun hal itu dibangga-banggakan dan dianggap sebagai jilbab padahal tidak… Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jilbab adalah kain yang digunakan diatas khimar dan khimar adalah penutup kepala. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS.An-Nuur: 31] Berdasarkan tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy, bahwa yang biasa nampak adalah wajah dan kedua telapak tangan. {Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Amru Abdul Mun’im} Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar pada belahan-belahan baju (dada dan leher) maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada… {Al-Muhalla III/216-217, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 73} Lalu apakah Jilbab gaul, necis, n keren termasuk jilbab….???   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ، مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»    “Dari Abu Hurairah, berkata: Rasulullah Sallallohu’alaihi Wasallam bersabda: Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian {Hadist shoheh Riwayat Muslim no. 2128}   Imam Nawawi menjelaskan makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ  dalam Syarhul Muslim, 9/240 Makna pertama: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun enggan banyak bersyukur kepada-Nya. Makna kedua: wanita yang mengenakan namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah. Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya Makna keempat: Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Ibnul Jauzi juga menjelaskan, “makna كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ ada tiga makna: 1.      Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya, wanita yang seperti ini memang memakai jilbab, tapi sebenarnya telanjang 2.      Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang. 3.      Wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada Allah subhanahu wata’ala {Kasyful Musykil min Hadits Ash Shohihah, I/1031} dan hendaklah kamu tetap di rumahmu [isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat] dan janganlah kamu bertabarruj dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. [QS. Al-Ahzab : 33] Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mesti ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.  دِقْرَةُ أُمُّ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُذَيْنَةَ قَالَتْ كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْدًا فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ مسند أحمد: 25134قال الشيخ شعيب الأرناؤوط : إسناده حسن Diqroh Ummu Abdirrahman bin Uzainah berkata, “Dulu kami pernah berthowaf bersama ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salaib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rosulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” {HR. Imam Ahmad no. 25134, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan} لعن النبى صلى الله عليه وسلم المخنثينمن الرجال والمترجلات من النساء “Rosulullah Shallallohu’alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai kaum pria” {HR. Bukhari no. 6834} Rosulullah bersabda, من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا “Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” {HR. Ibnu Majah no. 3607, 3597, Abu Daud no. 4031, dll. Syaikhh al-Albani mengatakan hadits ini Hasan} Pakaian Syuroh adalah pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas Dari dalil-dalil dan penjelasan ulama’ diatas, jelas sudah bahawa jilbab dan pakaian yang tidak menutupi seluruh tubuh (sesuai dalil-dalil diatas) bukanlah jilbab yang diinginkan oleh Sang pencipta syari’at islam.. Jadi jika jilbab gaul itu adalah jilbab yang tidak transparan, tidak tabarruj, tidak ada gambar salib, tidak menyerupai laki-laki, bukan pakaian Syuhroh, menutupi seluruh tubuh dan sesuai dengan dalil-dalil yang shohih maka insyaAlloh itu adalah jilbab yang sesuai dengan syar’i.. Wallohu’alam…   Bagaimana dengan Cadar..??? apa hukumnya…??? Cadar… merupakan kata-kata yang menggelikan bagi sebagian kaum muda dan cadar merupakan hal yang sangat aneh di negeri kita, sebaliknya cadar adalah hal yang biasa di negeri-negeri arab lebih-lebih pada zaman Rosulullah, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.. Dan kita akan berusaha menguak sebab keanehan yang dianggap dinegeri kita itu, Pepatah Arab mengatakan, “Jika sebab timbulnya hal yang aneh itu diketahui maka keheranan akan hilang.” Ulama’ berselisih pendapat tentang masalah Hijab atau Cadar, ada yang mengatakan hijab itu adalah wajib bagi semua muslimah dan ada yang mengatakan hukumnya mustahab (Sunnah/dianjurkan)   Adapun dalil-dalil ulama’ yang mewajibkan hijab  ( …. “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [QS. An-Nuur :31] Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang biasa nampak pada wanita adalah “pakaian” (Riwayat ibnu Jarir, dan di shahihkan oleh Syaikh Musthafa Al-Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486) ( …. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.. “ [QS. An-Nuur: 31] Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. (Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalaeh Al-‘Utsaimin, Darul Qosim)  “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [QS. An-Nuur: 31] Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasaannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandangh wajah  wanita cantik, apalagi yang diriasi, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan (Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalaeh Al-‘Utsaimin, Darul Qosim.). Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. AL-Ahzab : 59] Ibnu Abbas Radiallohu’anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena ada hajat atau keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab dari kepala mereka. (Jami’Ahkamin Nisa’ IV/513) Qatadah berkata,tentang firman Allah diatas (QS. Al-Ahazab:59) “Allah memerintahkan para muslimah, jika mereka keluar rumah agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” {Riwayat ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Musthafa Al-adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514} Imam Suyuthi berkata, ‘Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” {Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid) عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة فقالت أم سلمة فكيف يصنعن النساء بذيولهن قال يرخين شبرا فقالت إذا تنكشف أقدامهن قال فيرخينه ذراعا لا يزدن عليه Dari Ibnu Umar, Rosulullah bersabda, “Barng siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat. “Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Rosulullah menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu telepak kaki mereka akan tersingkap?” Rosulullah menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” {HR. Tirmidzi no.1731 dan Syaikh Al-Albani mengatakan hadist ini Hasan Shahih} Hadist ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki bagi wanita, dan hal ini sudah dikenal dikalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. {Risalah Al-hijab hal 17-18} عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أَفْلَحَ، أَخَا أَبِي القُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا، وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ، بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الحِجَابُ، فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ «فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ» Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abdul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, dating meminta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. “Aisyah berkata: “Maka aku ditak mau memberi izin kepadanya. Ketika Rosulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkan agar member izin kepadanya.” {HR. Bukhari no 5103} Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat kewajiban wanita menutup dari laki-laki asing.” {Fathul Bari 9/152} عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ»   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rosulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita,” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulallah, bagaimana pendapat anda dengan saudara suami? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (yakni lebih berbahaya dari orang lain).” {HR. Bukhari 5232 dan Muslim 2172} Jika masuk menemui wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harusdibalik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. {Hirasah Al-fadhilah, hal 75, Syaikh Bakr bin Abu Zaid} عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” {HR. Tirmidzi 1173, Ibnu Hibban 5599, dan yang lainnya dan di Shahihkan oleh Syaihk Al-Albani} Jika wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. {Hirasah Al-Fadhilah, Hal 74-75, Syaikh Bakr bin Abu Zaid} Kesimpulan dari dalil-dalil diatas: 1.      Menjaga kemaluan hukumnya wajib sedangkan menggunakan hijab adalah sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya wajib juga 2.      Perintah Allah dan Rosul-Nya kepada wanita untuk berhijab dari laki-laki yang bukan mahramnya 3.      Perintah menggunakan Jilbab, jilbab ini meliputi menutup wajah 4.      Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutup telapak kakinya, lehernya, dan yang lainnya  karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib. 5.      Perintah Alloh kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutup wajah.   Selanjutnya kita akan beralih pada dalil-dali ulama’ yang tidak mewajibka Cadar.. Firman Allah Subhanahu wata’ala: wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB … “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..” [QS. An-Nuur: 31] Ibnu Abbas dan Ibnu Abi Syaiah berkata, yang berkaitan dengan perhiasan yang biasa namapak pada wanita, “Wajah dan telapak tangan.” {Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal 5 Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". 31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. [QS. An-Nuur: 30-31] Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangannya dari wanita. {Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal 76,77} عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: «اصْرِفْ بَصَرَكَ» Dari Jarir berkata, “Aku bertanya kepada Rosulullah shallahu’alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” {HR. Abu Daud 2148 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani} Al-Qadhi ‘Iyadh bberkata, “Para ulama berkata, disini terdapat hujjah bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunnah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki adalah menahan menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’I (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh muhyiddin An Nawawi” {Adab Asy Syar’iyyah I/187, ibnu Muflih. Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal 77} عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَابِسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، قِيلَ لَهُ: أَشَهِدْتَ العِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَوْلاَ مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى العَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ، فَصَلَّى، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَوَعَظَهُنَّ، وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلاَلٍ، ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلاَلٌ إِلَى بَيْتِهِ» Abdurrahman bin ‘Abis berkata, “Saya mendengar ibnu Abbas ditanya, “Apakah anda (pernah) menghhadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam..?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak akan menyaksikannya. (Rosulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada didekat rumah Katsir bin Ash-Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasehati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka nelemparkannya (cincin dan lainnya sebagai sedekah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang kerumahnya.” {HR. Imam Bukhari no.977} Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas di hadapan Rasulullah shallallahu’alaih wa sallam, melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.” Peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا، وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ، فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا» Dari Abdillah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan didekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapapun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada semisal apa yang ada pada wanita itu.” {HR. Ad-Darimi 2261 dengan sanad Hasan} Hadist ini menunjukkan bahawa di zaman nabi, wajah wanita biasa terbuka. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ، فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ: " لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَكِ يَمِينًا "، أَوْ قَالَ: " قَدْ أَطْلَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكِ يَمِينَكِ "، قَالَ: فَتَحَوَّلَتْ شِمَالِي يَمِينًا فَمَا أَكَلْتُ بِهَا بَعْدُ Dari Abdillah bin Muhammad, dari seorang diantara mereka yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemukanku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “janganlah engakau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” {HR. Ahmad 16639 dan dihasankan oleh syaikh Al Albani}   Anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Diantara ulama’ besar madzhab Hambali yang menguatkan menguatkan pendapat ini yaikni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitabnya Al-Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah wajah untuk bermuamalat (jual beli) dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan member {Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal 7-9} Wallohu’alam…..       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih anda sudah mampir di sini, kritik dan saran saudara penting buat sy..__